Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana IKD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan IKD reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kepada Unit Pengelola paling lambat akhir bulan Mei setiap tahunnya. (2) Proses verifikasi terhadap hasil pelaksanaan: a. IKD reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. IKD Program Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dilakukan pada bulan Juni setiap tahunnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda