Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 6 huruf a, dibahas pada bulan Desember untuk pemenuhan 2 (dua) tahun anggaran ke depan.
(2) Pelaksanaan IKD reguler dengan atau tanpa SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, dilakukan pada bulan Januari sampai dengan April untuk pemenuhan Diklat Non Gelar pada satu tahun anggaran berikutnya.
(3) Pelaksanaan IKD insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (7).
Koreksi Anda
