Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(7), Unit Pengguna dapat menyusun petunjuk teknis mengenai:
a. mekanisme perencanaan IKD;
b. mekanisme penyusunan kuesioner;
c. koordinasi pelaksanaan IKD;
d. alur kerja;
e. jadwal pengumpulan data pada setiap jenjang unit kerja; dan
f. format dokumen yang diperlukan.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pengguna, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola.
Koreksi Anda
