Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), Unit Pengguna dapat menyusun petunjuk teknis mengenai: a. mekanisme perencanaan IKD; b. mekanisme penyusunan kuesioner; c. koordinasi pelaksanaan IKD; d. alur kerja; e. jadwal pengumpulan data pada setiap jenjang unit kerja; dan f. format dokumen yang diperlukan. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pengguna, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola.
Koreksi Anda