Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan umum IKD adalah untuk mengidentifikasi kesenjangan antara tingkat kompetensi yang diharapkan Unit Pengguna dengan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh PNS dan CPNS. (2) Tujuan khusus IKD adalah: a. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi PNS/CPNS melalui Diklat Non Gelar; b. menyediakan data kompetensi PNS/CPNS yang tepat dan handal bagi Unit Pengguna untuk keperluan perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar; dan c. membangun kerjasama dan sinergi antara Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam rangka perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda