Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. alat untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi PNS dan CPNS yang meliputi pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) yang perlu diatasi melalui Diklat Non Gelar;
b. alat bagi Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam merencanakan dan menyelenggarakan Diklat Non Gelar dan/atau Program Baku bagi PNS dan CPNS.
Koreksi Anda
