Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. alat untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi PNS dan CPNS yang meliputi pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) yang perlu diatasi melalui Diklat Non Gelar; b. alat bagi Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam merencanakan dan menyelenggarakan Diklat Non Gelar dan/atau Program Baku bagi PNS dan CPNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Pasal.id