Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil IKD yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna menjadi dasar bagi Unit Pengelola dalam melaksanakan Desain Diklat Non Gelar. (2) Mekanisme penyampaian laporan hasil IKD dan pelaksanaan Desain Diklat Non Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 37-pmk-012-2014 Tahun 2014 | Pasal.id