Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
3. Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
4. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panita/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11. Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya.
13. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
14. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
15. Admin Agency adalah petugas yang mempunyai wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada kelompok kerja ULP, serta memasukkan data satuan kerja, data kelompok kerja ULP dan pagu anggaran.
16. Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.
17. Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
18. Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
19. Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), yang selanjutnya disebut E-Purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue).
20. E-Audit adalah suatu modul dalam sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan
sebagai alat bantu bagi Auditor untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
21. E-Reporting adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
23. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Proses pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:
a. E-Tendering;
b. E-Purchasing;
c. Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
3. Ketentuan huruf b Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Penyelenggara sistem, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan;
b. Pengguna sistem, yakni:
1. PPK;
2. Pejabat Pengadaan;
3. Panitia/PPHP;
4. Kelompok Kerja ULP;
5. Penyedia Barang/Jasa;
6. Auditor.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi dilaksanakan melalui E-Tendering Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.kemenkeu.go.id.
(2) Pengadaan barang/jasa dengan metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
(3) Pengadaan barang/jasa untuk barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015.
(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, Kelompok Kerja ULP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor harus pula:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi mengenai Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya;
c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
PPK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
b. MENETAPKAN tim pendukung;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;
d. menyusun rancangan dan menandatangani kontrak;
e. melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
f. melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan;
g. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK);
h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
8. Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
b. membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
e. melakukan negosiasi teknis dan harga;
f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa;
g. memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL.
(1) Panitia/PPHP mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(2) Panitia/PPHP dalam penggunaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas:
a. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa melalui Aplikasi SIMPeL, untuk Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
b. memasukkan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL;
c. melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan kepada PPK.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan E-Tendering harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SPSE;
b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
d. tidak masuk dalam daftar hitam;
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SIMPeL;
b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
d. tidak masuk dalam daftar hitam;
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Pengadaan/PPK yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing, harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang terdapat dalam aplikasi SPSE.
(2) E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan E-Purchasing di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL dapat dilakukan secara non elektronik.
(2) Pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengadaan barang/jasa yang bersumber dari:
a. Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN); atau
b. Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing.
(3) Pengadaan untuk barang/jasa yang belum diakomodir pada sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP dapat dilakukan melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/pengadaan langsung.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA