Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015.
(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, Kelompok Kerja ULP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor harus pula:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi mengenai Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya;
c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
