Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan E-Tendering harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SPSE; b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; d. tidak masuk dalam daftar hitam; e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. (2) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SIMPeL; b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; d. tidak masuk dalam daftar hitam; e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. (3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa. 10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda