Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan E-Tendering harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SPSE;
b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
d. tidak masuk dalam daftar hitam;
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SIMPeL;
b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
d. tidak masuk dalam daftar hitam;
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
