Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
b. MENETAPKAN tim pendukung;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;
d. menyusun rancangan dan menandatangani kontrak;
e. melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
f. melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan;
g. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK);
h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
8. Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
