Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10B

PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia/PPHP mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. (2) Panitia/PPHP dalam penggunaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas: a. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa melalui Aplikasi SIMPeL, untuk Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); b. memasukkan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL; c. melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan kepada PPK. 9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda