Koreksi Pasal 10B
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia/PPHP mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(2) Panitia/PPHP dalam penggunaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas:
a. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa melalui Aplikasi SIMPeL, untuk Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
b. memasukkan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL;
c. melaporkan hasil pemeriksaan pekerjaan kepada PPK.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
