Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi dilaksanakan melalui E-Tendering Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.kemenkeu.go.id.
(2) Pengadaan barang/jasa dengan metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
(3) Pengadaan barang/jasa untuk barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
