Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
a. penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
c. pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi:
1. pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional;
2. penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
3. pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
4. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
5. pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan manajemen kontrak;
6. pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
7. pemberian fasilitas kepada Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE;
8. pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE;
9. pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
10. penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
11. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
12. pelaksanaan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL;
13. pemberian pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada satuan kerja dan Penyedia Barang/Jasa;
14. monitoring pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
