Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi yang meliputi: a. penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; c. pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi: 1. pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional; 2. penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan; 3. pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; 4. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; 5. pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan manajemen kontrak; 6. pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; 7. pemberian fasilitas kepada Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE; 8. pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE; 9. pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; 10. penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; 11. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; 12. pelaksanaan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL; 13. pemberian pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada satuan kerja dan Penyedia Barang/Jasa; 14. monitoring pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement). 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id