Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
b. membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
e. melakukan negosiasi teknis dan harga;
f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa;
g. memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL.
Koreksi Anda
