Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL dapat dilakukan secara non elektronik.
(2) Pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengadaan barang/jasa yang bersumber dari:
a. Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN); atau
b. Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing.
(3) Pengadaan untuk barang/jasa yang belum diakomodir pada sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP dapat dilakukan melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/pengadaan langsung.
Koreksi Anda
