Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.01/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengadaan/PPK yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing, harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang terdapat dalam aplikasi SPSE.
(2) E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan E-Purchasing di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
