Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun PNS Pusat, Eks PNS Pegadaian, eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api INDONESIA (Persero), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana Kehormatan Veteran.
2. Potongan Alimentasi adalah potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(1) PT Taspen (Persero) mengajukan kebutuhan Dana Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan Dana Belanja Pensiun kepada Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) menghitung kebutuhan Dana Belanja Pensiun.
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero).
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana Belanja Pensiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(1) Alokasi Dana Belanja Pensiun ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi Dana Belanja Pensiun kepada KPA.
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan Dana Belanja Pensiun kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi Dana Belanja Pensiun.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk keperluan belanja pensiun.
(4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
Dalam rangka pencairan Dana Belanja Pensiun, KPA menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan belanja pensiun kepada KPA dengan dilampiri:
a. kuitansi/tanda terima senilai Jumlah Bruto; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Berdasarkan surat tagihan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penanda tangan SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pejabat Penanda tangan SPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
(2) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
PT Taspen (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara/Daerah untuk keuntungan Kas Negara/Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat tuntutan ganti kerugian negara, PT Taspen (Persero) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam rangka penyelesaian piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti kerugian negara, PT Taspen (Persero) menyetorkan bagian dana pensiun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun untuk pelunasan tuntutan ganti kerugian negara.
Dalam hal PT Taspen (Persero) tidak dapat melakukan penagihan atas sisa piutang negara kepada penerima manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) menyampaikan sisa piutang negara tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
PT Taspen (Persero) harus menyetorkan potongan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara/Kas Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(1) PT Taspen (Persero) harus melakukan Potongan Alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero).
(3) Mekanisme penyetoran iuran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
(1) PT Taspen (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya.
(2) Penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) PT Taspen (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran pensiun.
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero).
(2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
(1) KPA dan PT Taspen (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang atas realisasi pembayaran manfaat pensiun untuk menentukan selisih lebih/kurang pembayaran manfaat pensiun setelah bulan pembayaran.
(2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
(3) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero)
dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.
(4) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi pada tahun berjalan, jumlah selisih kurang dimaksud akan diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran belanja pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Belanja Pensiun.
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang dana untuk belanja pensiun masih dianggarkan dalam APBN.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.