Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
