Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tuntutan ganti kerugian negara, PT Taspen (Persero) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam rangka penyelesaian piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti kerugian negara, PT Taspen (Persero) menyetorkan bagian dana pensiun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun untuk pelunasan tuntutan ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
