Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) mengajukan kebutuhan Dana Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan Dana Belanja Pensiun kepada Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) menghitung kebutuhan Dana Belanja Pensiun.
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero).
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana Belanja Pensiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
