Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
PT Taspen (Persero) harus menyetorkan potongan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara/Kas Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
