Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang dana untuk belanja pensiun masih dianggarkan dalam APBN.
Koreksi Anda
