Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) harus melakukan Potongan Alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero).
(3) Mekanisme penyetoran iuran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
