Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya. (2) Penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) PT Taspen (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran pensiun.
Koreksi Anda