Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya. (2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id