(1) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilakukan dengan melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah per meter persegi pada lokasi dan/atau kawasan di kabupaten/kota yang diajukan dalam permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan dari survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan perhitungan tertinggi nilai pasar tanah per meter persegi untuk setiap kota/kabupaten yang diajukan, termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah, kepada Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Penyampaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai pula dengan nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(4) Penyampaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengajuan permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(5) Dalam hal hasil perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi beserta perkiraan perkembangan kenaikan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Kementerian Sekretariat Negara harus mengajukan lokasi alternatif paling lama 1 (satu) bulan setelah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan.