Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang akan berakhir masa jabatannya paling lama1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 13.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum berakhirnya masa jabatan
dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyampaian perhitungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) dilakukan paling lama 15 (lima belas) harisetelah diterimanya pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. perhitungan nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dan perhitungan nilai bangunan yang dilakukan oleh Kementerian
Sekretariat Negara menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
