Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi: a. berada di wilayah Republik INDONESIA; b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga; d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id