Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. berada di wilayah Republik INDONESIA;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
Koreksi Anda
