Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Kementerian Sekretariat Negara mengajukan permohonan perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi untuk lokasi yang direncanakan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara paling lambat 3(tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak untuk 2 (dua) lokasi pada kabupaten/kota yang berbeda.
Koreksi Anda
