Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berlokasi di ibu kota Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(2) Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar 2/3 (dua per tiga) dari nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
