Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (2) Perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga tertinggi pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda