Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai tanah berdasarkan nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi dasar penyusunan pagu indikatif untuk keperluan tersebut pada tahun yang direncanakan.
(2) Pengajuan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
