Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN yang telah berhenti masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaannya, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13.
(2) Perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
