Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. jenis ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni;
dan
d. jenis fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
(2) Standar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
