Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Standar tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. keluasan tanah yang optimal sesuai dengan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) danKoefisien Lantai Bangunan (KLB) setempat, serta fasilitas luar ruang yang harus tersedia; dan
b. struktur, kontur, dan elevasi tanah yang memungkinkan dibangunnya rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN.
(2) Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perbandingan antara luas dasar bangunan dan luas persil tanah.
(3) Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dan luas persil tanah.
Koreksi Anda
