Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Provinsi/Kabupaten/Kota Induk, yang selanjutnya disebut Daerah Induk adalah Daerah Otonom yang membentuk Daerah Otonom Baru.
3. Daerah Otonom Baru adalah Daerah Otonom yang berusia sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak diresmikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
5. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
6. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
7. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
8. Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Induk/Provinsi yang diberikan kepada Daerah Otonom Baru sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukannya.
9. Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut PA Transfer ke Daerah, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Keuangan.
10. Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut KPA Transfer ke Daerah, adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas kuasa dari Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Transfer ke Daerah.
11. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
12. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transfer dan disampaikan kepada pejabat penguji Surat Permintaan Pembayaran /penanda tangan Surat Perintah Membayar.
13. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
14. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id