Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah maksimal sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Persentase pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.
(3) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Koreksi Anda
