Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah Otonom Baru menyampaikan Surat Permintaan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Daerah Induk dan/atau Provinsi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. besarnya tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan;
b. bukti realisasi pembayaran Hibah/Bantuan Pendanaan yang telah dilaksanakan; dan
c. permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk dan/atau Provinsi.
(3) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan meminta pertimbangan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Dalam Negeri
c.q.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah tunggakan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang harus diselesaikan; dan
b. persetujuan/penolakan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk dan/atau Provinsi.
(5) Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
