Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH, KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penerbit SPP melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada Lampiran SPP DAU dan/atau DBH.
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM melaksanakan pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada Lampiran SPM DAU dan/atau DBH.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
