Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan DAU dapat dikenakan terhadap Daerah Induk dan/atau Provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah dan/atau bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru. (2) Pemotongan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru yang bersangkutan.
Koreksi Anda