Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per periode transfer dengan memperhatikan besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4) Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda
