Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D sebagai dasar pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Tata cara penerbitan SP2D, pembukuan dana pemotongan DAU dan/atau DBH dan mekanisme penyalurannya kepada Daerah Otonom Baru dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Kepala Daerah Otonom Baru melakukan rekonsiliasi data 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SP2D Pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda