Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan pertimbangan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Keuangan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pertimbangan. (2) Dalam hal Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda