Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dari besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, www.djpp.kemenkumham.go.id
pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh kewajiban terselesaikan.
(2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah yang bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
