Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dari besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, www.djpp.kemenkumham.go.id pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh kewajiban terselesaikan. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah yang bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id