(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat
(3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri:
a. Kuitansi Pembayaran;
b. Surat Pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sejumlah 181.818.181 kg yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
dan
c. Surat Pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur
Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank yang ditunjuk.