Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Cadangan Beras Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id