Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. (2) Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda