Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penyalurannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
