Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; d. Menteri Sosial; dan e. Menteri Perdagangan. (2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, termasuk hasil penjualannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester, setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id