Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pencairan dana Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
